KETAPANG – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, kembali memantik kemarahan publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan penggunaan alat berat secara masif. Video yang menampilkan operasi ekskavator di Desa Nanga Kelampai dan area SP 4 ini viral di media sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas kegiatan penggalian tanah skala besar yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Akibat aktivitas tersebut, kawasan hutan terlihat gundul, struktur tanah rusak parah, dan dikhawatirkan menyebabkan pencemaran sungai yang mengancam ekosistem serta sumber air masyarakat.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dan kekecewaan mendalam dari warga. Mereka menilai praktik ilegal ini sudah tidak terkendali dan mempertanyakan kinerja pengawasan pihak berwenang.
“Apakah fungsi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Ketapang sudah tidak berjalan lagi? Kenapa aktivitas sebesar ini bisa berlangsung?” tanya salah satu warga dengan nada kecewa.
Warga menuntut pemerintah daerah dan kepolisian segera turun tangan langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan dipastikan akan semakin meluas dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Lingkungan rusak, sungai bisa tercemar, dan ini akan menjadi bencana bagi kita semua. Jangan sampai dibiarkan terus,” tegasnya.

Masyarakat juga meminta tindakan tegas dan hukum yang berat bagi semua pihak yang terlibat, serta penguatan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan PETI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai status legalitas operasi tambang tersebut dari instansi terkait. Namun, desakan publik terus menguat agar langkah konkret segera diambil untuk mencegah kerusakan alam yang lebih parah.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.

















