KETAPANG – Fenomena penyelewengan bantuan sosial seolah tak kunjung usai. Kali ini, sorotan publik tertuju tajam ke Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Bantuan Pangan Pemerintah (BPP) yang seharusnya menjadi hak mutlak warga justru diduga menjadi objek pemotongan yang merugikan masyarakat.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, Pemerintah melalui Perum Bulog telah menyalurkan bantuan pangan untuk periode dua bulan, yakni Februari dan Maret, yang pendistribusiannya dilakukan pada bulan April ini. Dalam kupon undangan pengambilan yang diterima warga, tertera dengan jelas besaran bantuan yang harus diterima, yaitu 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Namun, janji di atas kertas tidak sebanding dengan kenyataan di lapangan. Fakta yang terjadi justru memilukan. Salah satu warga penerima manfaat yang ditemui awak media mengaku kecewa berat karena apa yang diterimanya tidak sesuai dengan yang tertulis.
“Kami hanya diberi 10 kg beras dan minyak goreng cuma 2 liter. Itu pun sudah bersyukur bisa dapat. Padahal di kupon tertulis jelas jumlahnya dua kali lipat dari yang kami bawa pulang ini,” ungkap warga pengganti (warga tidak mampu/miskin) tersebut dengan nada kecewa sambil menunjuk barang bawaannya.
Dugaan pemotongan bantuan ini semakin menguat ketika pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru menghilang dan enggan memberikan penjelasan. Hingga berita ini diturunkan, Lurah Sampit, Uti Assaji, S.Pd, yang dihubungi melalui pesan singkat terkait kasus ini, sama sekali tidak memberikan respon. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi.
Upaya awak media untuk menggali informasi juga dilakukan kepada salah satu Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam pendistribusian, namun hasilnya sama. Pihak terkait memilih diam dan mengabaikan panggilan serta pertanyaan dari media. Sikap silent treatment ini justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
Pelayanan Publik Dikeluhkan, Administrasi Dipersulit
Kasus dugaan pemotongan bantuan ini bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Hal ini menjadi bukti nyata dan semakin mempertegas bahwa tata kelola birokrasi di Kelurahan Sampit dinilai publik semakin memprihatinkan dan jauh dari harapan sejak dipimpin oleh Uti Assaji.
Banyak warga yang mengeluhkan buruknya pelayanan administrasi di kantor lurah. Berurusan menjadi hal yang sangat sulit dan berbelit-belit.
“Susah sekarang kalau ada keperluan ke kantor lurah, Bang. Pak Lurahnya penduet dan terkesan tertutup. Jangan kan mau ijin usaha minta surat keterangan kematian atau surat pengantar lainnya, prosesnya diperlambat. Minta tanda tangan saja susahnya minta ampun, seolah ada halangan yang dibuat-buat,” keluh warga RT 28 dengan nada kesal.
Lebih jauh, warga juga menyinggung soal dugaan praktik tidak sehat yang terjadi di lingkungan kantor kelurahan tersebut. Banyaknya keluhan hingga isu yang beredar mengenai kewajiban “mengeluarkan uang” atau pungutan tidak resmi jika ingin urusan administrasi cepat selesai, menjadi catatan hitam yang mencoreng wajah pelayanan publik.
“Bahkan bantuan yang murni hak rakyat, yang datang dari negara untuk rakyat pun berani dipotong. Lantas bagaimana dengan urusan-urusan lainnya yang memang membutuhkan proses birokrasi? Ini menunjukkan integritas kepemimpinan di sini sangat dipertanyakan,” tegas salah satu warga lainnya.
Harapan Masyarakat: Segera Dievaluasi!
Masyarakat kini menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari atasan langsung maupun pemerintah daerah. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hanya karena oknum pelaksana memilih bungkam.
Harapan besar ditujukan kepada Camat Delta Pawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, hingga Bupati Ketapang untuk segera turun tangan. Masyarakat meminta agar segera dilakukan evaluasi kinerja terhadap Lurah Sampit, Uti Assaji, S.Pd.
Jangan tunggu sampai kerugian semakin besar dan masyarakat semakin menjadi korban ketidakadilan. Penegakan hukum dan transparansi harus ditegakkan, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintah.
Red JK







