Tambang Ilegal

Konflik Lahan & PETI Kemuning Biutak Makin Panas: Oknum Kades & Pemodal Besar Diduga Terlibat, APH Hingga Kini Belum Bertindak Tegas  

427
×

Konflik Lahan & PETI Kemuning Biutak Makin Panas: Oknum Kades & Pemodal Besar Diduga Terlibat, APH Hingga Kini Belum Bertindak Tegas  

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG, 13 Mei 2026 – Perselisihan lahan dan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, kian meruncing dan berbelit. Pasca mediasi yang digelar Selasa (12/5) lalu di Kantor Camat Matan Hilir Selatan berakhir jalan buntu tanpa kesepakatan damai, kini muncul laporan baru yang menyebut adanya dugaan kuat keterlibatan oknum pejabat desa serta sosok pemodal besar di balik berlangsungnya aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, nama Kepala Desa Kemuning Biutak, Suandin, terseret dalam sorotan. Ia diduga memiliki dan mengelola sebanyak 7 unit alat pendulang atau mesin dompeng yang beroperasi aktif di lahan sengketa — baik di area konsesi PT. Arrtu Plantation maupun PT. Nova. Kabar ini mencuat di tengah ketegangan panjang antara warga dan kedua perusahaan kelapa sawit tersebut.

Selama ini, aktivitas penambangan dianggap warga sebagai bentuk tekanan agar hak-hak mereka terkait penyelesaian ganti rugi lahan serta kewajiban penyediaan kebun plasma oleh perusahaan segera dipenuhi. Namun dengan munculnya dugaan keterlibatan langsung kepala desa, persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar sengketa hak warga, melainkan ada kepentingan pribadi pejabat yang ikut bermain.

Saat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut, Suandin membantah keras dan menepis segala isu yang berkembang di masyarakat. “Mana ada bang, Kades ngurus Dana Desa saja sudah sibuk sekali, apalagi saya mau mengurus mesin tambang? Itu tidak benar,” tegas Suandin kemarin.

Ia pun menegaskan dirinya sama sekali tidak ikut campur maupun terlibat dalam aktivitas penambangan yang terjadi di wilayahnya. “Saya tidak terlalu jauh mencampuri urusan tambang itu, saya hanya fokus mengurus kebun dan kepentingan warga secara umum saja. Lagipula saya tidak punya kuasa untuk mengatur atau mengurus urusan perusahaan, itu ranah pemerintah di atas,” tambahnya menegaskan penyangkalan.

Namun dugaan keterlibatan Kepala desa bukan satu-satunya isu yang memanas. Beredar informasi luas di masyarakat bahwa di balik gencarnya operasi penambangan yang berlangsung cukup lama itu, terdapat sosok pemodal besar atau yang kerap disebut sebagai “bos” yang menjadi penopang utama modal dan jalannya kegiatan. Sosok tersebut diketahui Diduga berinisial USMN, yang disebut-sebut sebagai pengatur utama sekaligus penanggung jawab pendanaan penggalian emas di lahan yang diklaim milik perusahaan sawit itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan maupun klarifikasi resmi yang diterima dari pihak USMN terkait tuduhan dirinya sebagai pemodal besar di balik praktik PETI tersebut.

Sebelumnya, pertemuan mediasi yang digelar pihak kecamatan gagal menemukan titik temu. Pihak perusahaan bersikeras menuntut penghentian total aktivitas tambang karena merusak tanaman sawit yang masih produktif dan merugikan aset perusahaan. Sementara di sisi lain, warga menolak berhenti dan bersikeras terus menambang selama masalah hak ganti rugi lahan serta kewajiban kebun plasma belum diselesaikan secara tuntas dan adil.

Yang menjadi sorotan tajam publik dan masyarakat luas di Ketapang adalah fakta bahwa konflik ini sudah berlangsung cukup lama, aktivitas penambangan ilegal berjalan terang-terangan, dan kerusakan lingkungan serta aset terus terjadi. Namun, hingga kini tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) — mulai dari tingkat Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor Ketapang, hingga Kepolisian Daerah Kalimantan Barat — belum juga terlihat nyata. Tidak ada langkah penertiban, pengamanan lokasi, maupun penindakan hukum terhadap para pelaku dan pemodal yang terlibat, padahal fakta keberadaan PETI sudah sangat jelas dan diketahui umum.

Bertambahnya isu dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dan pemodal besar ini dikhawatirkan akan semakin memperumit akar masalah, memicu konflik terbuka antarwarga maupun dengan pihak perusahaan, serta memperparah kerusakan lingkungan yang sudah cukup parah.

Masyarakat Ketapang pun kini menyampaikan harapan besar dan desakan tegas kepada pihak berwenang. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan, menelusuri kebenaran semua informasi yang beredar, dan bertindak adil tanpa pandang bulu. Masyarakat menginginkan kejelasan hukum: apakah benar ada pejabat desa yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi, dan siapa sebenarnya pemodal besar yang berani mengoperasikan tambang ilegal di bawah bayang-bayang konflik lahan ini

Warga juga berharap penyelesaian ini tidak hanya berhenti pada penghentian tambang, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan sengketa lahan dan hak warga, agar konflik serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

 

Red :JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *