KETAPANG – Sebuah tanda tanya besar terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ketapang. Di saat 14 perusahaan konstruksi sedang dalam sorotan tajam Inspektorat Daerah karena terbukti melanggar aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) pada proyek tahun 2025, salah satu dari perusahaan tersebut justru kembali diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek baru, bahkan di lingkungan instansi yang mengurus infrastruktur utama.
Berdasarkan surat resmi bernomor 6/LHP/Itban-V.700/II/2026 yang dikirimkan Inspektur Pembantu (Irban) 5 kepada Bupati Ketapang pada 14 April 2026, 14 perusahaan tersebut dinyatakan melebihi batas kemampuan mengerjakan paket proyek secara bersamaan. Pelanggaran ini bertentangan dengan ketentuan pengadaan yang bertujuan menjamin kualitas pekerjaan dan persaingan yang sehat.
Dikutif dari indometro.id Di antara nama-nama yang tercantum, CV Bungsu Putra Perkasa milik Sagito A.Md menjadi sorotan utama. Bukan tanpa alasan: perusahaan ini baru saja memenangkan penunjukan langsung untuk paket pekerjaan “Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor DPUTR” senilai Rp159.800.000.

Bagaimana mungkin perusahaan yang sedang dalam status audit dan terindikasi melanggar aturan pengadaan, masih dipilih untuk menangani proyek baru? Pertanyaan ini menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan pengusaha konstruksi hingga warga masyarakat.
Penunjukan langsung sendiri memiliki syarat ketat sesuai Peraturan Presiden dan pedoman LKPP, antara lain hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria khusus seperti kebutuhan mendesak, hanya ada satu penyedia yang mampu, atau nilai di ambang batas tertentu. Namun, dalam kasus ini, tidak ada penjelasan resmi mengapa CV Bungsu Putra Perkasa menjadi pilihan utama, terlebih saat statusnya sedang dipertanyakan.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Hendrika ST, Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut, justru enggan menjawab pertanyaan yang diajukan. Sikap diam ini semakin menebalkan kabur di balik proses pemilihan yang dilakukan Dinas DPUTR.
Belakangan, informasi dari salah satu pegawai di lingkungan DPUTR yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Menurutnya, pelaksana sebenarnya dari proyek tersebut bukanlah pihak manajemen CV Bungsu Putra Perkasa, melainkan Saudara ET.
“Kalau dak salah bg ET yang kerje bang, pinjam perusahaan bah pinjam mah die,” ucap pegawai tersebut dengan nada yakin.
Pernyataan ini mengarah pada dugaan praktik pinjam bendera atau penggunaan nama perusahaan pihak ketiga, yang merupakan bentuk pelanggaran serius dalam pengadaan pemerintah. Modus ini tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kualitas pekerjaan buruk hingga kerugian negara, sebagaimana sering ditemukan dalam kasus-kasus korupsi pengadaan di berbagai daerah.
Publik dan kalangan pengusaha konstruksi pun menilai adanya kelemahan fatal dalam sistem pengawasan dan administrasi di Dinas DPUTR. Padahal, instansi ini seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan aturan yang ketat dan profesional. Alih-alih mengutamakan kualifikasi dan rekam jejak yang bersih, proses ini seolah-olah lebih mengedepankan kedekatan pribadi atau kepentingan tertentu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DPUTR maupun pihak terkait lainnya. Publik berharap Bupati Ketapang dan Inspektorat Daerah segera menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan tegas. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan, baik kepada perusahaan maupun pejabat yang terlibat, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak semakin terkikis.
Tim Red : JK, KN











