Partaipolitik

Fakta Bicara! Video Unggah Rapat Partai di Rumah Jabatan, Sanksi Berat Sudah Menanti Wabup Ketapang

47
×

Fakta Bicara! Video Unggah Rapat Partai di Rumah Jabatan, Sanksi Berat Sudah Menanti Wabup Ketapang

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG – Nama Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ketapang, kini berada di ujung tanduk. Hal ini tak lepas dari tindakannya yang menggunakan fasilitas negara berupa Rumah Jabatan Wakil Bupati sebagai lokasi kegiatan rapat pengurus DPC Partai Hanura periode 2025–2030.

Fakta ini terungkap jelas dari unggahan video dan keterangan pada akun TikTok resmi partai tersebut, @hanura_ketapang, yang secara tegas mencantumkan judul dan keterangan kegiatan sebagai rapat pengurus. Kegiatan yang sempat diunggah tersebut kini berbuntut panjang, karena terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kini berbagai ancaman sanksi berat telah menanti tindakan pejabat nomor dua di Kabupaten Ketapang tersebut.

Secara hukum, ketentuan yang mengatur hal ini sangat jelas dan mengikat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan dengan tegas bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah memiliki kewajiban mutlak untuk bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.

Dalam aturan tersebut juga dinyatakan secara lugas bahwa pejabat dilarang keras menyalahgunakan fasilitas, sarana, maupun aset negara untuk kepentingan pribadi, kepentingan golongan, maupun untuk kepentingan partai politik tertentu. Rumah jabatan sebagai aset milik daerah hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan sarana penunjang tugas kedinasan, sama sekali tidak dibenarkan digunakan untuk kegiatan politik praktis, termasuk rapat organisasi partai seperti yang dilakukan Jamhuri Amir.

 

Berbagai Sanksi Berat Mengancam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar masalah administrasi biasa, karena diancam dengan sanksi tegas dan berat bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama bagi pejabat yang menempati dan mengizinkan penggunaan rumah jabatan tersebut. Berikut adalah rincian ancaman sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku:

Sanksi Administratif: Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021, pelanggaran ini dapat berujung pada pemberian teguran lisan maupun tertulis, peringatan keras, pemotongan tunjangan kinerja hingga 50%, penurunan jabatan, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian dari jabatan jika pelanggaran dinilai berat atau dilakukan secara berulang.

Sanksi Keuangan & Pengelolaan Aset: Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016, pejabat wajib mengganti seluruh kerugian negara yang timbul akibat penggunaan aset di luar ketentuan, termasuk membayar sewa pemakaian rumah jabatan sesuai harga pasar yang berlaku serta seluruh biaya pemeliharaan yang timbul akibat kegiatan tersebut. Pihak berwenang juga berhak mencabut hak pakai dan memerintahkan pengosongan rumah jabatan secara paksa.

Sanksi Hukum Pidana: Jika penyalahgunaan fasilitas negara ini terbukti dilakukan dengan sengaja, terencana, dan merugikan keuangan negara serta merusak prinsip netralitas penyelenggara negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, bagi para pengurus dan pengelola partai yang menginisiasi dan mengadakan kegiatan di tempat yang dilarang tersebut, tindakan ini merupakan pelanggaran etika politik berat dan melanggar aturan organisasi. Apabila terbukti ada persetujuan atau kerja sama yang disengaja dengan pejabat daerah, mereka dapat dianggap turut serta melakukan pelanggaran dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara hukum bersama-sama.

Hingga saat ini, publik dan masyarakat Kabupaten Ketapang menanti langkah tegas dari pihak berwenang terkait pelanggaran aturan yang terang-terangan ini. Penegakan hukum dinilai sangat diperlukan agar aset negara tetap dijaga kemurnian penggunaannya dan prinsip netralitas pejabat daerah tidak sekadar menjadi isapan jempol belaka.

 

Red: JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *