Partaipolitik

Gunakan Rumah Jabatan Wakil Bupati untuk Rapat Pengurus, DPC Hanura Ketapang Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Barang Daerah  

76
×

Gunakan Rumah Jabatan Wakil Bupati untuk Rapat Pengurus, DPC Hanura Ketapang Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Barang Daerah  

Sebarkan artikel ini

 

KETAPANG – Pada Senin, 18 Mei 2026, DPC Partai Hanura Kabupaten Ketapang menggelar rapat internal pengurus. Kegiatan yang diunggah melalui akun TikTok resmi @hanura_ketapang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC Hanura Ketapang, Jamhuri Amir, S.H., serta dihadiri oleh Sekretaris dan Bendahara DPC. Dalam pertemuan itu, sejumlah poin penting arahan dan kebijakan ditegaskan kepada seluruh pengurus serta jajaran kader partai yang hadir.

 

Namun, bukan materi rapat atau instruksi dari DPD Partai Hanura yang menjadi sorotan utama publik, melainkan lokasi digelarnya kegiatan politik tersebut. Rapat pengurus itu diketahui berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Bupati Ketapang — aset milik pemerintah daerah yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.

 

Penggunaan fasilitas tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, ditegaskan secara jelas bahwa rumah negara atau rumah jabatan merupakan aset milik daerah yang peruntukannya dikhususkan sebagai tempat tinggal pejabat dan sarana penunjang pelaksanaan tugas kedinasan pemerintah. Aset tersebut dilarang keras digunakan untuk kegiatan politik praktis maupun kepentingan organisasi partai politik.

 

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah maupun wakil kepala daerah diwajibkan bersikap netral, serta dilarang menyalahgunakan fasilitas, aset, atau kekuasaan negara untuk kepentingan pribadi, golongan, maupun partai politik tertentu.

 

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak DPC Hanura Ketapang maupun dari jajaran Wakil Bupati terkait penggunaan fasilitas rumah jabatan untuk kegiatan politik tersebut. Publik pun menanti kejelasan apakah penggunaan tempat itu sudah sesuai aturan atau justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap netralitas dan pengelolaan aset daerah.

 

Red: JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *